Hukum pemantulan cahaya menurut Snellius adalah sebagai berikut : 1. Sinar datang, garis normal dan sinar pantul terletak pada bidang datar 2. Sudut datang (i) sama dengan sudut pantul (r) Pembentukan bayangan oleh cermin datar adalah dibentuk oleh perpotongan perpanjangan dari sinar-sinar pantul. Perhatikan pembentukan bayangan oleh Cermin datar berikut : Proses pembentukan bayangan : Benda di depan cermin datar. Berlaku hukum pemantulan. Sinar datang pertama (biru muda) melalui ujung benda dan mengenai cermin, akan dipantulkan oleh cermin, sinar pantul diperpanjang putus-putus (biru muda). Sinar datang kedua (merah) melalui ujung benda dan mengenai cermin, akan dipantulkan oleh cermin, sinar pantul diperpanjang putus-putus (merah). Perpotongan perpanjangan sinar pantul pertama dan kedua (biru muda dan merah putus-putus) berpotongan, dan itu merupakan bayangan ujung benda. Sinar ke tiga (kuning) melalui pangkal benda dan mengenai cermin, akan dipantulkan oleh
Xll. MIPA 3.Febiana Sari
BalasHapus