SANG MAESTRO (UJIAN NASIONAL)
Berdasarkan fakta yang ada yaitu Permen no 75/2009, bahwa UN akan dilaksanakan 2 kali, maka tambah konyol...semua struktur kurikulum (program semester dan program tahunan, termasuk distribusi sk dan kd) menjadi tidak bermakna. Mengapa Permen dibuat dan ditetapkan sebagai peraturan yang harus ditegakkan pada tahun yang sedang berjalan? Sedangkan semua proses yang baik adalah bermula dari awal yang baik....??? Bila ingin bertindak yang semesthinya maka peraturan harus diterbitkan di awal.....bukan setelah proses pendidikan (terutama kelas XII) sudah berjalan....lalu diterbitkan peraturan yang cuma bikin kejutan-kejutan (tanpa makna).......Apalagi bila merujuk dengan keputusan MA (menurut berita di media TV) telah meniadakan UN....(kita tunggu keputusan final dari MA).....Kami (guru) hanya bisa pasrah termasuk siswa-siswa kelas XII yang sekarang sedang proses pendaftaran sebagai peserta UN.